« UMAT ISLAM TOLAK KONDOMISASI | Main | Tentang Seorang Teman »

January 20, 2006

It's My Body

  “Ini tubuhku, dan aku berhak atasnya” Jeritan ini terdengar di sela-sela gegap gempita teriakan kebebasan perempuan. Selama beberapa abad sebelumnya kaum perempuan mengalami keadaan yang sangat menyedihkan. Keberadaannya sebagai perempuan, bahkan sebagai manusia tidak diperhitungkan. Baik dalam sector domestik maupun publik. Akhirnya dalam keterkekangan itu mereka menggeliat untuk melepaskan diri dari belenggu tersebut. Mereka mulai berupaya mendobrak segala belenggu-belenggu, dan kemudian bergerak menuju kebebasan yang diyakini bisa memberikan keadaan yang lebih baik.  

Salah satu bentuk perjuangan mereka untuk mencapai kebebasan sepenuhnya adalah gagasan tentang hak-hak dan kesehatan reproduksi (kespro) perempuan. Banyak hal yang diharus disikapi secara kritis dari gagasan kespro yang pertama kali dipopulerkan oleh International Conference On Population and Development (ICPD)/Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan yang berlangsung 5-13 September 1994 di kairo dan telah menjadi isu global ini. Isi dari program ICPD tentang kesehatan reproduksi perempuan sarat dengan nilai-nilai liberalisme. Hal ini dapat dilihat dari 4 kerangka tujuan ICPD:
 
  1. Tujuan agar setiap kegiatan seks harus bebas dari paksaan serta berdasarkan pilihan yang dipahami dan bertanggung jawab.
  2. Setiap tindakan seks harus bebas dari infeksi. Diantaranya dengan kondomisasi bagi yang aktif secara seksual dengan lebih dari satu pasangan.
  3. Setiap kehamilan dan persalinan harus diinginkan.
  4.  Setiap kehamilan dan persalinan harus aman.
 
Dengan pemahaman bahwa kegiatan seks harus bebas dari paksaan serta berdasarkan pilihan yang dipahami dan bertanggung jawab ini berarti bahwa: kegiatan seks di bawah ikatan perkawinan karena dianggap memaksa harus di tolak. Melayani kebutuhan suami sesuai keinginan. Perempuan bebas melakukan kegiatan seks berdasarkan pasangan pilihannya, baik pasangan sah atau bukan, asalkan bertanggung jawab dan paham atas resikonya.
 
Dalam butir kedua lebih mengerikan lagi. Di situ disebutkan ‘bagi yang aktif secara seksual dengan lebih satu pasangan agar tidak terinfeksi dan terjangkit segala jenis penyakit kelamin masa caranya adalah dengan memakai kondom’ Dapat dibayangkan oleh kita akibat yang terjadi kemudian. Seks bebas yang sudah menggila di masyarakat akan semakin menjadi-jadi.
 
Begitupula dengan pemahaman dasar bahwa perempuan berhak untuk menentukan kapan dia akan berproduksi atau tidak, maka perempuan bisa kapan saja memakai atau atau tidak memakai alat kontrasepsi. Seorang istri boleh saja memakai alat kontrasepsi sekalipun tanpa izin dari suami, saat ia tidak menginginkan kehamilannya. Atas nama hak reproduksi, seorang perempuan yang belum menikah pun bisa menggunakan alat kontrasepsi jika suatu ketika membutuhkan.
 
Demikian pula halnya jika ibu tidak menginginkan kehamilannya- umpamanya karena kegagalan KB atau karena beratnya beban biaya hidup atau karna tuntutan karier- ibu boleh saja melakukan aborsi. Agar aman, maka aborsi pun diupayakan untuk dilegalkan. Inipun berlaku bagi perempuan yang belum menikah. Jika mereka tidak menginginkan kehamilannya- umpamanya karena hubungan diluar nikah- maka aborsi menjadi sesuatu yang ‘sah-sah’ saja.
 
 
 
Solusi yang tidak nyambung
 
 
 
 Gagasan kespro ini, menurut Tini Hadad (ketua Yayasan Kesehatan Perempuan) dilatarbelakangi oleh banyaknya angka kematian ibu dan bayi, juga banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak reproduksi perempuan seperti kasus perkosaan dalam perkawinan, perjodohan, larangan aborsi, pelecehan seksual, penyiksaan, paksaan terhadap penggunaan alat-alat kontrasepsi, tidak adanya akses mudah terhadap masalah kesehatan reproduksi, dan berbagai bentuk diskriminasi yang menomorduakan kedudukan perempuan.
 
  Kalau dilihat dari latar belakang digagasnya konsep kespro ini dan penyelesaian yang diberikan sangat tidak nyambung. Meningkatnya angka kematian ibu dan bayi harusnya solusinya dengan mendesak pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bisa diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat. Bukan dengan cara aborsi legal.
 
Begitu pula dengan permasalahan maraknya pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan. Solusinya bukan aborsi legal dan pemberian pendidikan kespro di sekolah. Harusnya solusinya adalah dengan mengurangi rangsangan-rangsangan yang dapat menjurus kearah pelecehan seksual dan pemerkosaan. Diantaranya dengan pelarangan memakain baju seksi yang menggambarkan lekuk-lekuk tubuh perempuan, mencegah beredarnya media-media yang dapat merusak akhlak. Pendidikan agama baik dirumah maupun disekolah-sekolah semakin ditingkatkan.
 
Banyaknya perempuan yang terinfeksi penyakit kelamin seperti HIV/AIDS mereka memberikan solusi dengan kondomisasi. Sungguh sangat tidak waras dan tidak nyambung! Kenapa mereka tidak mendesak pemerintah untuk melakukan pelarangan terhadap aktivitas seks bebas, menutup tempat-tempat maksiat, melarang pornografi, pornoaksi. Melarang tersebarnya media-media porno yang sekarang sudah sangat merajalela dan anak kecilpu sudah bisa mengakses dengan mudah. Karena inilah yang menjadi penyebab tersebarnya virus HIV/ AIDS. Kenapa harus solusinya dengan kondomisasi??!
 
Kasus perkosaan dalam rumah tangga dan penyiksaan terhadap perempuan ini terjadi karena kehidupan rumah tangga yang semakin jauh dari nilai-nilai agama. Nilai-nilai sekuler liberalis telah merusak tatanan keluarga. Kehidupan dalam rumah tangga tidak lagi diartikan sebagai institusi mulia yang berperan untuk mencetak generasi yang bertaqwa yang dilandasi oleh semangat untuk mencari ridha Allah. Hubungan persahabatan dalam rumah tangga berubah menjadi hubungan saling memanfaatkan. Siapa yang paling banyak memberikan kontribusi materi dalam rumah tangga maka dia yang superior. Ketika seorang suami merasa dia yang mencari nafkah dan menghidupi keluarga maka dia akan bertindak menguasai dalam rumah tangga. Tindakan kekerasan, pelecahan, pemerkosaan, dan pemaksaan akan mudah terjadi dalam sebuah keluarga yang demikian. Yang terjadi sebaliknya pun juga banyak. Ketika istri yang paling berkontribusi dalam memenuhi nafkah keluarga, istripun bisa bertindak superior dan memperlakukan suami seperti pembokat.
 
  Yang lebih tidak warasnya lagi adalah kasus larangan aborsi yang ditengarai  sebagai salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak reproduksi perempuan. Akhirnya mereka bejuang sekuat tenaga untuk melegalkan aborsi, dan usaha mereka berhasil dengan gilang gemilang. Aborsi telah legal!
 
Akhirnya, saatnya untuk menyadari bahwa gagasan kespro yang diharapkan mampu membawa angin segar bagi perempuan malah menjerembabkan kaum perempuan ke permasalahan yang lebih complicated. Solusi yang ditawarkan dalam konsep Kespro produk ICPD diibaratkan menambal kain usang. Ditambal disini robek sebelah sana. Ini merupakan ciri penyelesaian yang tidak sahih karena tidak sesuai dengan akal, tidak menentramkan hati dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. Pantaskah diterima oleh kita yang masih berakal sehat?!

 
***********
 
Mengkritisi gagasan kespro bukan berarti kita menafikan dan menganggap tidak penting soal kesehatan reproduksi perempuan. Tapi yang tidak boleh luput dari perhatian kita adalah, bahwa dalam gagasan kespro ini sarat dengan nilai-nilai dan semangat liberalisme. Kebebasan individu adalah segalanya. Agama tidak lagi menjadi rujukan. Hal ini harus disikapi secara hati-hati oleh kita umat Islam. Karena merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk selalu menjadikan pola pikir dan pola sikapnya berstandarkan Islam. Menjadikan Islam sebagai qaidah fikriyah (landasan berfikir) dan qiyadah fikriyah (kepemimpinan berfikir) dalam menjalani segala aktivitas kehidupan.
 
Umat Islam tidak perlu mengambil nilai-nilai atau konsep-konsep yang berasal dari barat apalagi jika nyata-nyata itu bertentangan dengan Islam dan membawa kehancuran bagi umat. Faktanya, negara-negara yang telah lebih dulu mempraktekkan gagasan ini, tetap tidak membawa perubahan bagi perempuan. Yang terjadi malah kehancuran- yang diakibatkan oleh kebebasan yang tak terbendung lagi- juga rusaknya tatanan rumah tangga. Kita tentu tidak mau ini juga terjadi ditengah-tengah umat Islam.
 

 

Hak reproduksi perempuan dalam Islam

 
Islam sangat memuliakan perempuan. Islam menempatkan posisi perempuan pada tempat yang semestinya sesuai dengan penciptaannya. Islam memposisikan perempuan sebagai ibu generasi dan mitra sejati laki-laki. Untuk perannya ini Islam menurunkan aturan-aturan yang mengatur pola relasi laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga seperti pernikahan, kehamilan, kelahiran, penyusuan, jaminan nafkah, pendidikan anak dan lain-lain.
 
Pernikahan bertujuan untuk melahirkan keturunan dan melestarikan jenis manusia (QS. Annisa [4]:1; QS an-Nahl [16]: 72 dan Islam melarang perbuatan zina. Pernikahan bukan sebagai bentuk penjajahan atas kebebasan perempuan. Pernikahan adalah bentuk penghargaan Islam yang tinggi atas perempuan. Islam mewajibkan seorang suami untuk memperlakukan istrinya secara ma’ruf (baik), dan menjamin kebutuhan fisiknya dengan mencukupi nafkahnya. Dengan ini perempuan tidak harus menghidupi dirinya apalagi dengan cara-cara yang merusak kodratnya, seperti melacurkan diri, yang dampaknya akan merusak organ-organ reproduksinya.
 
Dalam hal kehamilan juga, Islam memberikan empati yang setinggi-tingginya atas perempuan, yaitu dengan memerintah seluruh umat manusia untuk menghormati ibunya (QS. Lukman [31]: 14). Suatu bentuk penghargaan yang tak ternilai dan tak terukur secara materi.
 
Selama menyusui, Islam memerintahkan seorang bapak (suami) untuk mencukupi gizi, sandang, pangan, dan papan. Seorang bapak memiliki kewajiban untuk mencukupi kebutuhan istri dan anaknya selama menyusui. Bapak dituntut untuk memberikan perhatian dan tanggung jawab bagi proses reproduksi perempuan. Artinya, janganlah ibu yang melahirkan dan menyusui masih dibebani untuk mencari nafkah.
 
Konsep mulia Islam juga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan, perkosaan dan pemaksaan dalam rumah tangga. Hubungan suami istri dalam Islam dibangun atas dasar muasyarah bil al-ma’ruf (perlakukan yang baik). Kehidupan suami istri adalah kehidupan dua orang sahabat dengan dasar kesadaran menjalankan hukum Allah dalam rumah tangga. Suami yang baik tidak akan meminta dan memaksa istrinya untuk melayaninya saat kondisi istrinya tidak memungkinkan seperti sedang sakit, lelah dan sebagainya. Saat kondisi istri siap untuk melayani dan suami bersikap ma’ruf kepadanya, maka sudah semestinya istri tidak mencari-cari alasan untuk menolak permintaan suami. Hubungan suami Istri ini harus dipandang sebagai penunaian hak dan kewajiban yang bernilai ibadah dengan harapan untuk mendapatkan ridha Allah.
 
Dalam kehidupan diluar institusi rumah tangga, Islam sangat menghargai hak reproduksi remaja. Islam memberikan aturan-aturan bagaimana pola interaksi laki-laki dan perempuan. Islam memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan kecuali hal-hal yang diperbolehkan oleh hukum Islam. Islam memerintahkan perempuan perempuan menutup aurat jika berada dilingkungan (kehidupan) umum dan mengenakan jilbab jika keluar rumah, sehingga tidak merangsang laki-laki untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Islam juga memerintahkan perempuan untuk ditemani muhrimnya apabila melakukan perjalanan jauh. Islam sangat melarang ikhtilat (campur aduk laki-laki dan perempuan dalam satu tempat yang tidak ada kepentingan syar’I). Islam melarang aktivitas pacaran dan tersebarnya media-media porno yang dapat merusak akhlak dan dapat mengarahkan remaja untuk melakukan zina.
 
  Subhanallah…inilah konsep hak reproduksi perempuan yang sebenarnya. Suatu konsep yang memberikan perhargaan dan penghormatan yang sangat tinggi kepada perempuan dalam menjaga dan menjalankan hak reproduksinya. Suatu konsep yang sesuai dengan kodrat penciptaan perempuan. Menentramkan hati, sesuai dengan akal, dan tidak menimbulkan masalah baru. Islam, seperti script slognistic salah satu lembaga keuangan non perbankan “menyelesaikan masalah tanpa masalah”
 
Insya Allah dengan pemahaman yang menyeluruh tentang hak reproduksi perempuan dan juga penerapan solusi yang komprehensif dan mendasar seperti yang ditawarkan Islam, fakta-fakta pelecehan terhadap hak reproduksi perempuan tidak akan terjadi.
 

Dan teriakan “ini tubuhku dan aku berhak atasnya” akan berganti menjadi “inilah tubuh yang Allah anugerahkan untukku, dan akan aku gunakan demi ketundukkan totalitas kepadaNya”. Allahu Akbar

Comments

Post a comment

Post a comment

Name:

You are currently signed in as .