“Ini tubuhku, dan aku berhak atasnya” Jeritan ini terdengar di
sela-sela gegap gempita teriakan kebebasan perempuan. Selama beberapa
abad sebelumnya kaum perempuan mengalami keadaan yang sangat
menyedihkan. Keberadaannya sebagai perempuan, bahkan
sebagai manusia tidak diperhitungkan. Baik dalam sector domestik maupun
publik. Akhirnya dalam keterkekangan itu mereka menggeliat untuk
melepaskan diri dari belenggu tersebut. Mereka mulai berupaya mendobrak
segala belenggu-belenggu, dan kemudian bergerak menuju kebebasan yang
diyakini bisa memberikan keadaan yang lebih baik.
Salah satu bentuk perjuangan mereka untuk mencapai kebebasan sepenuhnya adalah gagasan tentang hak-hak dan kesehatan reproduksi (kespro) perempuan. Banyak hal yang diharus disikapi secara kritis dari gagasan kespro yang pertama kali dipopulerkan oleh International Conference On Population and Development
(ICPD)/Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan yang
berlangsung 5-13 September 1994 di kairo dan telah menjadi isu global ini. Isi
dari program ICPD tentang kesehatan reproduksi perempuan sarat dengan
nilai-nilai liberalisme. Hal ini dapat dilihat dari 4 kerangka tujuan
ICPD:
- Tujuan agar setiap kegiatan seks harus bebas dari paksaan serta berdasarkan pilihan yang dipahami dan bertanggung jawab.
- Setiap tindakan seks harus bebas dari infeksi. Diantaranya dengan kondomisasi bagi yang aktif secara seksual dengan lebih dari satu pasangan.
- Setiap kehamilan dan persalinan harus diinginkan.
- Setiap kehamilan dan persalinan harus aman.
Dengan pemahaman bahwa kegiatan seks harus bebas dari paksaan serta berdasarkan pilihan yang dipahami dan bertanggung jawab ini berarti bahwa: kegiatan
seks di bawah ikatan perkawinan karena dianggap memaksa harus di tolak.
Melayani kebutuhan suami sesuai keinginan. Perempuan bebas melakukan
kegiatan seks berdasarkan pasangan pilihannya, baik pasangan sah atau
bukan, asalkan bertanggung jawab dan paham atas resikonya.
Dalam butir kedua lebih mengerikan lagi. Di situ disebutkan ‘bagi
yang aktif secara seksual dengan lebih satu pasangan agar tidak
terinfeksi dan terjangkit segala jenis penyakit kelamin masa caranya
adalah dengan memakai kondom’ Dapat dibayangkan oleh kita akibat yang
terjadi kemudian. Seks bebas yang sudah menggila di masyarakat akan semakin menjadi-jadi.
Begitupula
dengan pemahaman dasar bahwa perempuan berhak untuk menentukan kapan
dia akan berproduksi atau tidak, maka perempuan bisa kapan saja memakai
atau atau tidak memakai alat kontrasepsi. Seorang istri boleh saja
memakai alat kontrasepsi sekalipun tanpa izin dari suami, saat ia tidak
menginginkan kehamilannya. Atas nama hak reproduksi, seorang perempuan
yang belum menikah pun bisa menggunakan alat kontrasepsi jika suatu
ketika membutuhkan.
Demikian
pula halnya jika ibu tidak menginginkan kehamilannya- umpamanya karena
kegagalan KB atau karena beratnya beban biaya hidup atau karna tuntutan
karier- ibu boleh saja melakukan aborsi. Agar aman, maka aborsi pun
diupayakan untuk dilegalkan. Inipun berlaku bagi perempuan yang belum menikah. Jika mereka
tidak menginginkan kehamilannya- umpamanya karena hubungan diluar nikah- maka aborsi menjadi sesuatu yang ‘sah-sah’ saja.
Solusi yang tidak nyambung
Gagasan
kespro ini, menurut Tini Hadad (ketua Yayasan Kesehatan
Perempuan) dilatarbelakangi oleh banyaknya angka kematian ibu dan bayi,
juga banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak reproduksi perempuan seperti
kasus perkosaan dalam perkawinan, perjodohan, larangan aborsi,
pelecehan seksual, penyiksaan, paksaan terhadap penggunaan alat-alat
kontrasepsi, tidak adanya akses mudah terhadap masalah kesehatan
reproduksi, dan berbagai bentuk diskriminasi yang menomorduakan
kedudukan perempuan.
Kalau
dilihat dari latar belakang digagasnya konsep kespro ini dan
penyelesaian yang diberikan sangat tidak nyambung. Meningkatnya angka
kematian ibu dan bayi harusnya solusinya dengan mendesak pemerintah
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bisa
diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat. Bukan dengan cara aborsi
legal.
Begitu
pula dengan permasalahan maraknya pelecehan seksual dan pemerkosaan
terhadap perempuan. Solusinya bukan aborsi legal dan pemberian
pendidikan kespro di sekolah. Harusnya solusinya adalah dengan
mengurangi rangsangan-rangsangan yang dapat menjurus kearah pelecehan
seksual dan pemerkosaan. Diantaranya dengan pelarangan memakain baju
seksi yang menggambarkan lekuk-lekuk tubuh perempuan, mencegah
beredarnya media-media yang dapat merusak akhlak. Pendidikan agama baik
dirumah maupun disekolah-sekolah semakin ditingkatkan.
Banyaknya perempuan yang terinfeksi penyakit kelamin seperti HIV/AIDS mereka
memberikan solusi dengan kondomisasi. Sungguh sangat tidak waras dan
tidak nyambung! Kenapa mereka tidak mendesak pemerintah untuk melakukan
pelarangan terhadap aktivitas seks bebas, menutup tempat-tempat
maksiat, melarang pornografi, pornoaksi. Melarang tersebarnya
media-media porno yang sekarang sudah sangat merajalela dan anak
kecilpu sudah bisa mengakses dengan mudah. Karena inilah yang menjadi
penyebab tersebarnya virus HIV/ AIDS. Kenapa harus solusinya dengan
kondomisasi??!
Kasus
perkosaan dalam rumah tangga dan penyiksaan terhadap perempuan ini
terjadi karena kehidupan rumah tangga yang semakin jauh dari
nilai-nilai agama. Nilai-nilai sekuler liberalis telah merusak tatanan
keluarga. Kehidupan dalam rumah tangga tidak
lagi diartikan sebagai institusi mulia yang berperan untuk mencetak
generasi yang bertaqwa yang dilandasi oleh semangat untuk mencari ridha Allah.
Hubungan persahabatan dalam rumah tangga berubah menjadi hubungan
saling memanfaatkan. Siapa yang paling banyak memberikan kontribusi
materi dalam rumah tangga maka dia yang superior. Ketika seorang suami
merasa dia yang mencari nafkah dan menghidupi keluarga maka dia akan
bertindak menguasai dalam rumah tangga. Tindakan kekerasan, pelecahan,
pemerkosaan, dan pemaksaan akan mudah terjadi dalam sebuah keluarga
yang demikian. Yang terjadi sebaliknya pun juga banyak. Ketika istri
yang paling berkontribusi dalam memenuhi nafkah keluarga, istripun bisa
bertindak superior dan memperlakukan suami seperti pembokat.
Yang lebih tidak warasnya lagi adalah kasus larangan aborsi yang ditengarai sebagai
salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak reproduksi perempuan.
Akhirnya mereka bejuang sekuat tenaga untuk melegalkan aborsi, dan
usaha mereka berhasil dengan gilang gemilang. Aborsi telah legal!
Akhirnya,
saatnya untuk menyadari bahwa gagasan kespro yang diharapkan mampu
membawa angin segar bagi perempuan malah menjerembabkan kaum perempuan
ke permasalahan yang lebih complicated. Solusi yang ditawarkan dalam konsep Kespro produk ICPD diibaratkan menambal kain usang. Ditambal disini robek sebelah sana. Ini merupakan ciri penyelesaian yang tidak sahih karena tidak sesuai dengan akal, tidak menentramkan hati dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. Pantaskah diterima oleh kita yang masih berakal sehat?!
***********
Mengkritisi
gagasan kespro bukan berarti kita menafikan dan menganggap tidak
penting soal kesehatan reproduksi perempuan. Tapi yang tidak boleh
luput dari perhatian kita adalah, bahwa dalam gagasan kespro ini sarat
dengan nilai-nilai dan semangat liberalisme. Kebebasan individu adalah
segalanya. Agama tidak lagi menjadi rujukan. Hal ini harus disikapi
secara hati-hati oleh kita umat Islam. Karena merupakan kewajiban bagi
seorang muslim untuk selalu menjadikan pola pikir dan pola sikapnya
berstandarkan Islam. Menjadikan Islam sebagai qaidah fikriyah (landasan berfikir) dan qiyadah fikriyah (kepemimpinan berfikir) dalam menjalani segala aktivitas kehidupan.
Umat
Islam tidak perlu mengambil nilai-nilai atau konsep-konsep yang berasal
dari barat apalagi jika nyata-nyata itu bertentangan dengan Islam dan
membawa kehancuran bagi umat. Faktanya,
negara-negara yang telah lebih dulu mempraktekkan gagasan ini, tetap
tidak membawa perubahan bagi perempuan. Yang terjadi malah kehancuran-
yang diakibatkan oleh kebebasan yang tak terbendung lagi- juga rusaknya
tatanan rumah tangga. Kita tentu tidak mau ini juga terjadi
ditengah-tengah umat Islam.
Hak reproduksi perempuan dalam Islam
Islam
sangat memuliakan perempuan. Islam menempatkan posisi perempuan pada
tempat yang semestinya sesuai dengan penciptaannya. Islam memposisikan
perempuan sebagai ibu generasi dan mitra sejati laki-laki. Untuk
perannya ini Islam menurunkan aturan-aturan yang mengatur pola relasi
laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga seperti pernikahan,
kehamilan, kelahiran, penyusuan, jaminan nafkah, pendidikan anak dan
lain-lain.
Pernikahan
bertujuan untuk melahirkan keturunan dan melestarikan jenis manusia
(QS. Annisa [4]:1; QS an-Nahl [16]: 72 dan Islam melarang perbuatan
zina. Pernikahan bukan sebagai bentuk penjajahan atas kebebasan
perempuan. Pernikahan adalah bentuk penghargaan Islam yang tinggi atas
perempuan. Islam mewajibkan seorang suami untuk memperlakukan istrinya
secara ma’ruf (baik), dan menjamin kebutuhan fisiknya dengan mencukupi nafkahnya. Dengan ini perempuan tidak harus menghidupi
dirinya apalagi dengan cara-cara yang merusak kodratnya, seperti
melacurkan diri, yang dampaknya akan merusak organ-organ reproduksinya.
Dalam
hal kehamilan juga, Islam memberikan empati yang setinggi-tingginya
atas perempuan, yaitu dengan memerintah seluruh umat manusia untuk
menghormati ibunya (QS. Lukman [31]: 14). Suatu bentuk penghargaan yang
tak ternilai dan tak terukur secara materi.
Selama menyusui,
Islam memerintahkan seorang bapak (suami) untuk mencukupi gizi,
sandang, pangan, dan papan. Seorang bapak memiliki kewajiban untuk
mencukupi kebutuhan istri dan anaknya selama menyusui. Bapak dituntut
untuk memberikan perhatian dan tanggung jawab bagi proses reproduksi
perempuan. Artinya, janganlah ibu yang melahirkan dan menyusui masih
dibebani untuk mencari nafkah.
Konsep
mulia Islam juga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan,
perkosaan dan pemaksaan dalam rumah tangga. Hubungan suami istri dalam
Islam dibangun atas dasar muasyarah bil al-ma’ruf (perlakukan
yang baik). Kehidupan suami istri adalah kehidupan dua orang sahabat
dengan dasar kesadaran menjalankan hukum Allah dalam rumah tangga.
Suami yang baik tidak akan meminta dan memaksa istrinya untuk
melayaninya saat kondisi istrinya tidak memungkinkan seperti sedang
sakit, lelah dan sebagainya. Saat kondisi istri siap untuk melayani dan
suami bersikap ma’ruf kepadanya, maka sudah semestinya istri tidak
mencari-cari alasan untuk menolak permintaan suami. Hubungan suami
Istri ini harus dipandang sebagai penunaian hak dan kewajiban yang
bernilai ibadah dengan harapan untuk mendapatkan ridha Allah.
Dalam
kehidupan diluar institusi rumah tangga, Islam sangat menghargai hak
reproduksi remaja. Islam memberikan aturan-aturan bagaimana pola
interaksi laki-laki dan perempuan. Islam memisahkan kehidupan laki-laki
dan perempuan kecuali hal-hal yang diperbolehkan oleh hukum Islam.
Islam memerintahkan perempuan perempuan menutup aurat jika berada
dilingkungan (kehidupan) umum dan mengenakan jilbab jika keluar rumah, sehingga
tidak merangsang laki-laki untuk melakukan tindakan pelecehan seksual.
Islam juga memerintahkan perempuan untuk ditemani muhrimnya apabila
melakukan perjalanan jauh. Islam sangat melarang ikhtilat (campur
aduk laki-laki dan perempuan dalam satu tempat yang tidak ada
kepentingan syar’I). Islam melarang aktivitas pacaran dan tersebarnya
media-media porno yang dapat merusak akhlak dan dapat mengarahkan
remaja untuk melakukan zina.
Subhanallah…inilah
konsep hak reproduksi perempuan yang sebenarnya. Suatu konsep yang
memberikan perhargaan dan penghormatan yang sangat tinggi kepada
perempuan dalam menjaga dan menjalankan hak
reproduksinya. Suatu konsep yang sesuai dengan kodrat penciptaan
perempuan. Menentramkan hati, sesuai dengan akal, dan tidak menimbulkan
masalah baru. Islam, seperti script slognistic salah satu lembaga keuangan non perbankan “menyelesaikan masalah tanpa masalah”
Insya
Allah dengan pemahaman yang menyeluruh tentang hak reproduksi perempuan
dan juga penerapan solusi yang komprehensif dan mendasar seperti yang
ditawarkan Islam, fakta-fakta pelecehan terhadap hak reproduksi
perempuan tidak akan terjadi.
Dan teriakan “ini tubuhku dan aku berhak atasnya” akan berganti menjadi “inilah tubuh yang Allah anugerahkan untukku, dan akan aku gunakan demi ketundukkan totalitas kepadaNya”. Allahu Akbar
Comments